Sistem Kliring Bank Indonesia
PENDAHULUAN
Sesuai
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 (UU BI), menyebutkan
bahwa tugas Bank Indonesia yaitu mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran.
Untuk
mewujudkan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman dan andal yang emndukung
stabilitas sistem keuangan maka sesuai Pasal 16 UU BI, Bank Indonesia
menyelenggarakan sistem kliring antar bank yang dikenal dengan nama Sistem
Kliring nasional Bank Indonesia atau dikenal dengan nama SKNBI.
PEMBAHASAN
Kliring
sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu
aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi
hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.Kliring sangat dibutuhkan
sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang
dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Kliring
melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit,
guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan
pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan
penyelesaian kesepakatannya.
Secara umum kliring
melibatkan lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat yang dikenal
dengan sebutan Mitra Pengimbang Sentral (MPS) atau dalam istilah asingnya
dikenal dengan central counterparty. MPS ini menjadi pihak dalam setiap
transaksi yang terjadi baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli. Dalam hal
terjadinya kegagalan penyelesaian atas suatu transaksi maka pelaku pasar
menanggung suatu risiko kredit yang distandarisasi dari MPS .
Di
Indonesia, kliring antar bank atas transfer dana secara elektronik dan atas cek
dilaksanakan oleh bank sentral yaitu Bank Indonesia (BI). Sedangkan proses
kliring atas transaksi efek dilaksanakan oleh P.T Kliring Penjaminan Efek
Indonesia atau KPEI dan proses kliring atas transaksi kontrak berjangka
dilaksanakan olek P.T Kliring Berjangka Indonesia atau KBI.
Penyelenggaraan
kliring oleh BI diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/18/PBI/2005
tanggal 22 Juli 2005 tentang Sistem Kliring Nasional sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/5/PBI/2010 tanggal 12 Maret
2010 (PBI SKNBI).
SKNBI adalah
sistem transfer dana elektronik yang meliputi kliring debet dan kliring kredit
yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan secara nasional. Sejak
dioperasikan oleh Bank Indonesia pada tahun 2005, SKNBI berperan penting
dalam pemrosesan aktivitas transaksi pembayaran, khususnya untuk memproses
transaksi pembayaran yang termasuk Retail Value Payment System
(RVPS) atau transaksi bernilai kecil (retail) yaitu transaksi di
bawah Rp.100 juta.
Adapun untuk
penyelenggara SKNBI terbagi menjadi :
a.
Penyelenggara Kliring Nasional (PKN)
PKN bertugas
mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional yang saat ini dilaksanakan
oleh Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran (DASP) c.q Bagian Penyelenggaraan
Setelmen yang bertempat di Gd. D BI, Jl. MH. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat.
b.
Penyelenggara Kliring Lokal (PKL)
PKL bertugas
mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring lokal.
Berdasarkan pihak yang menjadi penyelenggara, PKL dibedakan menjadi 2, yaitu
PKL BI dan PKL Selain BI. PKL BI adalah PKL yang diselenggarakan oleh BI yaitu
Kantor Bank Indonesia dan Bagian Kliring Jakarta yang berada di Kantor Pusat
Bank Indonesia. Sedangkan PKL Selain BI adalah PKL yang diselenggarakan oleh kantor
bank yang telah mendapat persetujuan dari BI untuk menyelenggarakan SKNBI di
wilayah yang bersangkutan.
Penyelenggaraan
SKNBI di wilayah kliring yang tidak terdapat kantor BI pada prinsipnya
didasarkan pada kebutuhan dan kesepakatan tertulis dari bank-bank setempat.
Persyaratan minimal
agar di suatu wilayah dapat diselenggarakan SKNBI adalah :
a. Jumlah Kantor Bank
a. Jumlah Kantor Bank
Jumlah
kantor bank yang mendukung dan akan menjadi peserta penyelenggaraan SKNBI
paling kurang 4(empat) bank yang berbeda.
b. Jumlah
Transaksi
Jumlah
warkat debet antar bank setempat yang potensial untuk dikliringkan melalui
Kliring debet rata-rata paling kurang 30 (tiga puluh) warkat per hari dalam
periode 6 (enam) bulan terakhir.
A.Persyaratan
menjadi peserta SKNBI
Untuk
menjadi peserta SKNBI, berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, pihak yang
dapat menjadi peserta SKNBI adalah Bank. Setiap bank dapat menjadi peserta
dalam penyelenggaraan SKNBI di suatu wilayah kliring, dengan persyaratan antara
lain sebagai berikut :
- Telah memperoleh izin usaha atau izin pembukaan kantor dari BI.
- Lokasi kantor bank memungkinkan untuk mengikuti penyelenggaraan SKNBI secara tertib sesuai jadwal yang ditetapkan PKL.
- Telah menandatangani perjanjian penggunaan SKNBI antara BI dengan bank sebagai peserta.
- Kantor Bank yang akan menjadi peserta menyediakan perangkat kliring, antara lain meliputi perangkat TPK dan jaringan komunikasi data baik utama maupun backup.
Jenis
layanan yang
terdapat pada SKNBI meliputi :
a. Kliring
Kredit
1.
Penyelenggaraan Kliring Kredit dilakukan secara nasional oleh Penyelenggara
Kliring Nasional (PKN).
2. Transaksi
yang dapat dikliringkan adalah transfer kredit yang berasal dari peserta di
suatu wilayah kliring untuk ditujukan ke peserta lainnya di seluruh Indonesia.
3. Transfer kredit yang dikliringkan dalam bentuk Data Keuangan Elektronik (DKE).
3. Transfer kredit yang dikliringkan dalam bentuk Data Keuangan Elektronik (DKE).
b. Kliring
Debet
1.
Penyelenggaraan Kliring Debet dilakukan per wilayah kliring oleh
Penyelenggara Kliring Lokal (PKL).
2. Transaksi
yang dapat dikliringkan adalah transfer debet yang berasal dari warkat debet
berupa cek dan bilyet giro.
3. Transfer
debet yang dikliringkan dalam bentuk data keuangan elektronik disertai
dengan penyampaian warkat debet.
4. Kegiatan
dalam penyelenggaraan Kliring Debet terdiri atas :
a.
Kliring Penyerahan
Memperhitungkan
transfer debet yang disampaikan oleh peserta pengirim kepada peserta
penerima melalui PKL.
b.
Kliring Pengembalian
Memperhitungkan
transfer debet yang ditolak oleh peserta penerima kepada peserta pengirim
berdasarkan alasan penolakan yang ditetapkan oleh BI.
B.Jam
Operasional SKNBI
a. Kliring
Kredit
- Jam operasional Penyelenggaraan Kliring Kredit ditetapkan secara nasional oleh Penyelenggara Kliring Nasional (PKN).
- Kegiatan operasional Penyelenggaraan Kliring Kredit dimulai pada pukul 08.15 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB.
b. Kliring
Debet
- Jam operasional Penyelenggaraan Kliring Debet ditetapkan secara lokal per wilayah kliring oleh Penyelenggara Kliring Lokal (PKL)
- Seluruh kegiatan kliring debet, yaitu Kliring Penyerahan dan Pengembalian diselesaikan pada hari yang sama kecuali untuk wilayah kliring Jakarta dan Surabaya, kegiatan kliring pengembalian dilakukan pada keesokan harinya atau H+1.
- Batas waktu operasional penyelenggaraan kliring debet ditetapkan oleh PKN yaitu pukul 15.30 WIB.
C.Biaya
SKNBI
Biaya dalam
penyelenggaraan kegiatan kliring ditetapkan oleh Penyelenggara Kliring Nasional
(PKN) terbagi menjadi :
- Kliring Kredit; biaya proses DKE kredit sebesar Rp1.000 per DKE.
- Kliring Debet; biaya kliring debet sebesar Rp1.000 per DKE untuk kliring penyerahan. Sedangkan proses DKE pada kliring pengembalian tidak dikenakan biaya. Biaya proses pemilahan warkat debet adalah sebesar Rp.500 per lembar warkat. Sedangkan sanksi kewajiban membayar atas Cek/BG yang ditolak melalui kliring pengembalian dengan alasan tertentu sebesar Rp100.000 per lembar warkat/DKE.
D. Manajemen
Risiko
Penyelenggaraan
SKNBI juga tak luput dari kemungkinan risiko terjadinya gagal bayar. Dalam
rangka mencegah terjadinya gagal bayar pada saat setelmen hasil kliring dari
peserta SKNBI, BI mewajibkan setiap peserta untuk menyediakan sejumlah dana
dengan jumlah tertentu pada setiap awal hari sebelum kegiatan kliring kredit
dan kliring debet dimulai atau dikenal dengan istilah minimum prefund.
Penyediaan
minimum prefund pada kliring debet dapat berupa cash maupun collateral
(surat berharga). Sedangkan penyediaan minimum prefund pada kliring
kredit hanya dapat berupa cash.
Kebijakan
tersebut diterapkan untuk memenuhi prinsip-prinsip manajemen risiko atas
penyelenggaraan kliring yang bersifat multilateral netting sesuai
standar Core Principles yang dikeluarkan oleh Bank for International
Settlement (BIS).
KESIMPULAN
Kliring
sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat
daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Penyelenggaraan
kliring oleh BI diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/18/PBI/2005
tanggal 22 Juli 2005 tentang Sistem Kliring Nasional sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/5/PBI/2010 tanggal 12 Maret
2010 (PBI SKNBI).
Setiap bank
dapat menjadi peserta dalam penyelenggaraan SKNBI di suatu wilayah kliring,
dengan persyaratan antara lain sebagai berikut :
- Telah memperoleh izin usaha atau izin pembukaan kantor dari BI
- Lokasi kantor bank memungkinkan untuk mengikuti penyelenggaraan SKNBI secara tertib sesuai jadwal yang ditetapkan PKL.
- Telah menandatangani perjanjian penggunaan SKNBI antara BI dengan bank sebagai peserta.
- Kantor Bank yang akan menjadi peserta menyediakan perangkat kliring, antara lain meliputi perangkat TPK dan jaringan komunikasi data baik utama maupun backup.
REFERENSI
- http://www.bi.go.id/web/id/Sistem+Pembayaran/Edukasi+Sistem+Pembayaran/edukasi_SIKILAT.htm
- http://ridwanaz.com/umum/pengertian-kliring-bank-proses-kliring/
- http://id.wikipedia.org/wiki/Kliring