Jumat, 22 Maret 2013

Membuat Rencana Pembentukan Usaha dan Tipe Usaha


TUGAS MINGGU KE-3
KELAS                         :         4KA39
NAMA KELOMPOK       :         Danang Gunarsa  19112288
                                                M. Zakaria            19112307
                                                Pandu Sugara      19112304
                                                Ramdhan. S         19112305
                                                Togar Mulia         19112306
                                                Yoannes Vian      19112299







  


MEMBUAT RENCANA PEMBENTUKAN USAHA DENGAN BENTUK DAN TIPE USAHA
Dalam mempersiapkan pendirian usaha,seorang calon wirausaha tidak mungin berhasil dengan baik tanpa adanya perencanaan terlebih dahulu. Mengapa calon wirausaha harus membuat perencanaan usaha? Oleh karena, perencanaan usaha merupakan alat yang paling ampuh untuk menentukan prioritas, mengukur kemampuan, mengukur keberhasilan, dan kegagalan usaha.
Perencanaan pendirian usaha akan memberikan uraian tentang langkah-langkahnya dengan sasaran, target, petunjuk pelaksanaan, jadwal waktu, strategi, taktik, program biaya, dan kebijaksanaan. Perencanaan pendirian usaha yang dibuat secara tertulis merupakan perangkat yang tepat untuk mengendalikan usaha agar fokus pelaksanaan usahanya tidak menyimpang.
Dalam mempersiapkan pendirian usaha, calon wirausaha harus membuat dan menuangkan pokok-pokok pikiranya yang mencakup:
1.   Nama Perusahaan
2.   Lokasi Perusahaan
3.   Komoditi yang akan diusahakan
4.   Konsumen yang akan dituju
5.   Pasar yang akan dituju
6.   Partner yang akan diajak bejerja sama
7.   Personil yang dipercaya untuk membantu menjalankan usaha
8.   Jumlah modal yang dibutuhkan dan yang tersedia
9.   Peralatan yang perlu disediakan
10. Penyebaran Promosi

Dalam merencanakan pendirian usaha, calon wirausaha perlu menerapkan kekuatan mentalnya dan selanjutnya dapat melaksanakan sesuai dengan minat dan kemampuan. Fakor utama yang dapat mendorong seseorang mendirikan usaha, yaitu adanya peluang usaha, ingin menghimpun kekayaan, ingin menjadi bos sendiri, dan sebagainya.
Semakin maju suatu negara,akan semakin banyak banyak orang terdidik dan banyak juga orang yang menganggur. Oleh karena itu, akan semakin terasa pentingnya perkembangan dunia usaha. Adapun dunia usaha itu merupakan suatu kegiatan usha yang penuh tantangan dan resiko.
Untuk mempersiapkan pendirian usaha, seorang calon wirausaha terlebih dahulu perlu menghayati faktor-faktor usaha yang mendukungnya. Agar pendirian usaha berhasil, maka calon wirausaha selain harus memahami faktor-faktor usaha, juga harus dapat meningkatkan ilmu pengetehuan dan teknologi.
Berikut faktor-faktor usaha yang perlu diperhatikan dan dihayati oleh calon wirausaha:
1.   Faktor Alam
2.   Faktor Modal Usaha
3.   Faktor Ketrampilan Usaha
4.   Faktor Tenaga Kerja
5.   Faktor Internal Dan Eksternal
Persiapan pendirian usaha, sebailnya dilakukan ketika calon wirausaha memiliki semangat rasa optimis dan sudah dipertimbangkan untung ruginya. Adapun faktor-faktor umum dalam rangka mempersiapkan pendirian usaha antara lain:
1.   Faktor Personal, menyangkut aspek-aspek kepribadian calon wirausaha yang akan mendirikan usaha.
2.   Faktor Sociological masyarakat masalah hubungan calon wirausaha yang akan mendirikan usaha dengan dukungan keluarga, famili, teman, dan sebagainya.
3.   Faktor Environmental, menyangkut hubungan calon wirausaha yang akan mempersiapkan pendirian usaha dengan lingkunganya.
Dalam praktiknya, kadang-kadang calon wirausaha yang akan mempersiapkan pendirian usaha didorong oleh rasa optimis yang berlebihan. Untuk memecahkan atau mengatasi rasa optimis yang berlebihan itu, dengan melakukan evaluasi. Bagaimana Cara mengevaluasi?
Cara untuk mengevaluasinya adalah berhubungan dengan teman-teman yang akan diajak kerja sama, para karyawan, sumber modal, komoditi yang akan dijual, dan daya serap pasar.
Ada delapan langkah pokok sistematis proses perencanaan mendirikan usaha yaitu sebagai berikut:
1.   merumuskan tujuan dan sasaran usaha. selanjutnya, calon wirausaha mengumpulkan fakta, data, dan informasi di sekitar tempat usaha yang akan didirikan.
2.   mengumpulkan fakta dan data serta informasi mengenai situasi dan kondisi usaha yang didirikan.
3.   mengadakan pembahasan atau analisis mengenai fakta,data,dan inforrmasi yang didapatkan dari langkah 1 dan 2 untuk mencari peluang usaha,mengenali ancaman,kekuatan, dam kelemahan di dalam mengambil langkah-langkah kegiatan usaha pada masa mendatang.
4.   merumuskan sarasan usaha yang akan didirikan dengan penuh tanggung jawab.
5.   merumuskan berbagai macam alternatif dan memilih alternatif yang terbaik dan dapat ditempuh untuk merealisasikan sasaran pendirian usaha.
6.   merumuskan rencana strategis pendirian usaha jangka pendek.
7.   merumuskan rencana taktis pendirian usaha jangka panjang.
8.   menyusun anggaran belanja dalam rangka pendirian usaha.

Menurut hukum, berdasarkan modal dan tanggung jawab pemilik usaha, bentuk-bentuk usaha terdiri dari Perusahaan Perseorangan, Persekutuan dan Perseroan Terbatas.

1. Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.

ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
   - keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan   yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan.

2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.




a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

ciri dan sifat firma :
-    Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
-      Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
-  Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
-      keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
-      seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
-      pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
-      mudah memperoleh kredit usaha

b. Persekutuan Komanditer / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.




ciri dan sifat CV :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
  - ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada    yang    pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

ciri dan sifat PT :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan PT
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

Berdasarkan tugas yang diberikan, kami membuat sebuah bentuk usaha Commanditaire Vennotschaap (CV) yang bergerak dibidang jasa pengiriman barang.
Sebelum membentuk badan usaha, kami akan menjelaskan terlebih dahulu pengertian dari jenis badan usaha yang akan didirikan.

Pengertian CV
  • CV atau Commanditaire Vennontschap yang biasa disebut Persekutuan Komanditer adalah suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur dalam KUHD.
  • CV pada konsepnya merupakan permitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam (Komanditer), yang secara pribadi bertanggung jawab untuk semua utang permitraan, dan bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya. Kehadiran mitra diam adalah ciri utama dari CV atau permitraan terbatas.
  • Dalam soal pengurusan Persekutuan, sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Ia hanya boleh mengawasi pengurusan jika memang ditentukan demikian di dalam Anggaran Dasar persekutuan. Bila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi sanksi dimana sekutu komplementer bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
  • Dalam CV hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga. Jadi yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer.

Dokumen Yang Dibutuhkan Untuk Pendirian CV:
  • Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
  • Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
  • Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
  • Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  • Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  • Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  • Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) Khusus luar jakarta
  • Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  • Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP.
  • Siap di survey

Sebelum mengajukan permintaan untuk mendirikan Persekutuan Komanditer (CV), ada baiknya sudah diperoleh kesepakatan sebagai berikut;
Ø  Pendiri CV
Anda harus menetapkan Nama Para Pendiri Perseroan dengan ketentuan seperti dibawah ini;
·      Jumlah Pendiri minimal 2 (dua) orang.
·      Pendiri harus Warga Negara Indonesia.

Ø  Nama CV
Anda harus menetapkan Nama CV yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan usaha. Nama CV tidak akan dilakukan pengecekan, hal ini menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.

Ø  Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Anda harus menetapkan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha seperti di bawah;
Setiap CV yang didirikan dapat melakukan kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa didirikan dengan ketentuan modal tertentu sesuai dengan peraturan yang mengatur kegiatan usaha tersebut.

Ø  Jumlah Modal Usaha
Anda harus menetapkan besarnya modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor serta siapa saja yang menjadi Pemegang saham

Ø  Susunan Direksi dan Komisaris
Anda harus menetapkan siapa saja yang akan diangkat dan menjadi Pengurus.
Sebuah CV yang akan didirikan atau dibentuk perlu didaftarkan dahulu maka diketahui Lama Waktu Pendaftaran CV tersebut :
1. Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris, 2-3 hari
2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan, 4-5 hari
3. NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak, 1-2 hari
4. Pendaftaran ke Pengadilan, 4-5 hari
5. SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan termasuk Inspeksi, 10-12 hari
6. TDP – Tanda Daftar Perusahaan, 10-12 hari
Total waktu yang dibutuhkan untuk membuat perusahaan persekutuan komanditer (CV) adalah 31-39 hari.

Setelah dilakukan pendaftaran, dapat diterima hasilnya yaitu:
  1. Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Pengesahan Pengadilan
  5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan.
http://ke-wirausahaan.blogspot.com/2011/05/proses-perencanaan-pendirian-usaha.html
http://ke-wirausahaan.blogspot.com/2011/05/persiapan-pendirian-usaha.html
http://yudiprasetya88.blogspot.com/2010/04/rencana-pembentukan-usaha-cv_2339.html
http://dadangsukandar.wordpress.com/2011/01/22/bentuk-bentuk-badan-usaha/

MEMBUAT RENCANA PEMBENTUKAN USAHA DENGAN BENTUK DAN TIPE USAHA



TUGAS MINGGU KE-3
KELAS                         :         4KA39
NAMA KELOMPOK       :         Danang Gunarsa  19112288
                                                M. Zakaria            19112307
                                                Pandu Sugara      19112304
                                                Ramdhan. S         19112305
                                                Togar Mulia         19112306
                                                Yoannes Vian      19112299







  


MEMBUAT RENCANA PEMBENTUKAN USAHA DENGAN BENTUK DAN TIPE USAHA
Dalam mempersiapkan pendirian usaha,seorang calon wirausaha tidak mungin berhasil dengan baik tanpa adanya perencanaan terlebih dahulu. Mengapa calon wirausaha harus membuat perencanaan usaha? Oleh karena, perencanaan usaha merupakan alat yang paling ampuh untuk menentukan prioritas, mengukur kemampuan, mengukur keberhasilan, dan kegagalan usaha.
Perencanaan pendirian usaha akan memberikan uraian tentang langkah-langkahnya dengan sasaran, target, petunjuk pelaksanaan, jadwal waktu, strategi, taktik, program biaya, dan kebijaksanaan. Perencanaan pendirian usaha yang dibuat secara tertulis merupakan perangkat yang tepat untuk mengendalikan usaha agar fokus pelaksanaan usahanya tidak menyimpang.
Dalam mempersiapkan pendirian usaha, calon wirausaha harus membuat dan menuangkan pokok-pokok pikiranya yang mencakup:
1.   Nama Perusahaan
2.   Lokasi Perusahaan
3.   Komoditi yang akan diusahakan
4.   Konsumen yang akan dituju
5.   Pasar yang akan dituju
6.   Partner yang akan diajak bejerja sama
7.   Personil yang dipercaya untuk membantu menjalankan usaha
8.   Jumlah modal yang dibutuhkan dan yang tersedia
9.   Peralatan yang perlu disediakan
10. Penyebaran Promosi

Dalam merencanakan pendirian usaha, calon wirausaha perlu menerapkan kekuatan mentalnya dan selanjutnya dapat melaksanakan sesuai dengan minat dan kemampuan. Fakor utama yang dapat mendorong seseorang mendirikan usaha, yaitu adanya peluang usaha, ingin menghimpun kekayaan, ingin menjadi bos sendiri, dan sebagainya.
Semakin maju suatu negara,akan semakin banyak banyak orang terdidik dan banyak juga orang yang menganggur. Oleh karena itu, akan semakin terasa pentingnya perkembangan dunia usaha. Adapun dunia usaha itu merupakan suatu kegiatan usha yang penuh tantangan dan resiko.
Untuk mempersiapkan pendirian usaha, seorang calon wirausaha terlebih dahulu perlu menghayati faktor-faktor usaha yang mendukungnya. Agar pendirian usaha berhasil, maka calon wirausaha selain harus memahami faktor-faktor usaha, juga harus dapat meningkatkan ilmu pengetehuan dan teknologi.
Berikut faktor-faktor usaha yang perlu diperhatikan dan dihayati oleh calon wirausaha:
1.   Faktor Alam
2.   Faktor Modal Usaha
3.   Faktor Ketrampilan Usaha
4.   Faktor Tenaga Kerja
5.   Faktor Internal Dan Eksternal
Persiapan pendirian usaha, sebailnya dilakukan ketika calon wirausaha memiliki semangat rasa optimis dan sudah dipertimbangkan untung ruginya. Adapun faktor-faktor umum dalam rangka mempersiapkan pendirian usaha antara lain:
1.   Faktor Personal, menyangkut aspek-aspek kepribadian calon wirausaha yang akan mendirikan usaha.
2.   Faktor Sociological masyarakat masalah hubungan calon wirausaha yang akan mendirikan usaha dengan dukungan keluarga, famili, teman, dan sebagainya.
3.   Faktor Environmental, menyangkut hubungan calon wirausaha yang akan mempersiapkan pendirian usaha dengan lingkunganya.
Dalam praktiknya, kadang-kadang calon wirausaha yang akan mempersiapkan pendirian usaha didorong oleh rasa optimis yang berlebihan. Untuk memecahkan atau mengatasi rasa optimis yang berlebihan itu, dengan melakukan evaluasi. Bagaimana Cara mengevaluasi?
Cara untuk mengevaluasinya adalah berhubungan dengan teman-teman yang akan diajak kerja sama, para karyawan, sumber modal, komoditi yang akan dijual, dan daya serap pasar.
Ada delapan langkah pokok sistematis proses perencanaan mendirikan usaha yaitu sebagai berikut:
1.   merumuskan tujuan dan sasaran usaha. selanjutnya, calon wirausaha mengumpulkan fakta, data, dan informasi di sekitar tempat usaha yang akan didirikan.
2.   mengumpulkan fakta dan data serta informasi mengenai situasi dan kondisi usaha yang didirikan.
3.   mengadakan pembahasan atau analisis mengenai fakta,data,dan inforrmasi yang didapatkan dari langkah 1 dan 2 untuk mencari peluang usaha,mengenali ancaman,kekuatan, dam kelemahan di dalam mengambil langkah-langkah kegiatan usaha pada masa mendatang.
4.   merumuskan sarasan usaha yang akan didirikan dengan penuh tanggung jawab.
5.   merumuskan berbagai macam alternatif dan memilih alternatif yang terbaik dan dapat ditempuh untuk merealisasikan sasaran pendirian usaha.
6.   merumuskan rencana strategis pendirian usaha jangka pendek.
7.   merumuskan rencana taktis pendirian usaha jangka panjang.
8.   menyusun anggaran belanja dalam rangka pendirian usaha.

Menurut hukum, berdasarkan modal dan tanggung jawab pemilik usaha, bentuk-bentuk usaha terdiri dari Perusahaan Perseorangan, Persekutuan dan Perseroan Terbatas.

1. Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.

ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
   - keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan   yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan.

2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.




a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

ciri dan sifat firma :
-    Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
-      Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
-  Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
-      keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
-      seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
-      pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
-      mudah memperoleh kredit usaha

b. Persekutuan Komanditer / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.




ciri dan sifat CV :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
  - ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada    yang    pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

ciri dan sifat PT :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan PT
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

Berdasarkan tugas yang diberikan, kami membuat sebuah bentuk usaha Commanditaire Vennotschaap (CV) yang bergerak dibidang jasa pengiriman barang.
Sebelum membentuk badan usaha, kami akan menjelaskan terlebih dahulu pengertian dari jenis badan usaha yang akan didirikan.

Pengertian CV
  • CV atau Commanditaire Vennontschap yang biasa disebut Persekutuan Komanditer adalah suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur dalam KUHD.
  • CV pada konsepnya merupakan permitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam (Komanditer), yang secara pribadi bertanggung jawab untuk semua utang permitraan, dan bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya. Kehadiran mitra diam adalah ciri utama dari CV atau permitraan terbatas.
  • Dalam soal pengurusan Persekutuan, sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Ia hanya boleh mengawasi pengurusan jika memang ditentukan demikian di dalam Anggaran Dasar persekutuan. Bila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi sanksi dimana sekutu komplementer bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
  • Dalam CV hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga. Jadi yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer.

Dokumen Yang Dibutuhkan Untuk Pendirian CV:
  • Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
  • Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
  • Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
  • Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  • Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  • Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  • Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) Khusus luar jakarta
  • Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  • Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP.
  • Siap di survey

Sebelum mengajukan permintaan untuk mendirikan Persekutuan Komanditer (CV), ada baiknya sudah diperoleh kesepakatan sebagai berikut;
Ø  Pendiri CV
Anda harus menetapkan Nama Para Pendiri Perseroan dengan ketentuan seperti dibawah ini;
·      Jumlah Pendiri minimal 2 (dua) orang.
·      Pendiri harus Warga Negara Indonesia.

Ø  Nama CV
Anda harus menetapkan Nama CV yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan usaha. Nama CV tidak akan dilakukan pengecekan, hal ini menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.

Ø  Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Anda harus menetapkan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha seperti di bawah;
Setiap CV yang didirikan dapat melakukan kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa didirikan dengan ketentuan modal tertentu sesuai dengan peraturan yang mengatur kegiatan usaha tersebut.

Ø  Jumlah Modal Usaha
Anda harus menetapkan besarnya modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor serta siapa saja yang menjadi Pemegang saham

Ø  Susunan Direksi dan Komisaris
Anda harus menetapkan siapa saja yang akan diangkat dan menjadi Pengurus.
Sebuah CV yang akan didirikan atau dibentuk perlu didaftarkan dahulu maka diketahui Lama Waktu Pendaftaran CV tersebut :
1. Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris, 2-3 hari
2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan, 4-5 hari
3. NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak, 1-2 hari
4. Pendaftaran ke Pengadilan, 4-5 hari
5. SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan termasuk Inspeksi, 10-12 hari
6. TDP – Tanda Daftar Perusahaan, 10-12 hari
Total waktu yang dibutuhkan untuk membuat perusahaan persekutuan komanditer (CV) adalah 31-39 hari.

Setelah dilakukan pendaftaran, dapat diterima hasilnya yaitu:
  1. Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Pengesahan Pengadilan
  5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan.
http://ke-wirausahaan.blogspot.com/2011/05/proses-perencanaan-pendirian-usaha.html
http://ke-wirausahaan.blogspot.com/2011/05/persiapan-pendirian-usaha.html
http://yudiprasetya88.blogspot.com/2010/04/rencana-pembentukan-usaha-cv_2339.html
http://dadangsukandar.wordpress.com/2011/01/22/bentuk-bentuk-badan-usaha/