TUGAS
MINGGU KE-3
KELAS : 4KA39
NAMA
KELOMPOK : Danang Gunarsa 19112288
M.
Zakaria 19112307
Pandu
Sugara 19112304
Ramdhan.
S 19112305
Togar
Mulia 19112306
Yoannes
Vian 19112299
MEMBUAT
RENCANA PEMBENTUKAN USAHA DENGAN BENTUK DAN TIPE USAHA
Dalam mempersiapkan pendirian
usaha,seorang calon wirausaha tidak mungin berhasil dengan baik tanpa adanya
perencanaan terlebih dahulu. Mengapa calon wirausaha harus membuat perencanaan
usaha? Oleh karena, perencanaan usaha merupakan alat yang paling ampuh untuk
menentukan prioritas, mengukur kemampuan, mengukur keberhasilan, dan kegagalan
usaha.
Perencanaan
pendirian usaha akan memberikan uraian tentang langkah-langkahnya dengan
sasaran, target, petunjuk pelaksanaan, jadwal waktu, strategi, taktik, program
biaya, dan kebijaksanaan. Perencanaan pendirian usaha yang dibuat secara
tertulis merupakan perangkat yang tepat untuk mengendalikan usaha agar fokus
pelaksanaan usahanya tidak menyimpang.
Dalam mempersiapkan
pendirian usaha, calon wirausaha harus membuat dan menuangkan pokok-pokok
pikiranya yang mencakup:
1.
Nama Perusahaan
2.
Lokasi Perusahaan
3.
Komoditi yang akan diusahakan
4.
Konsumen yang akan dituju
5.
Pasar yang akan dituju
6.
Partner yang akan diajak bejerja sama
7.
Personil yang dipercaya untuk membantu
menjalankan usaha
8.
Jumlah modal yang dibutuhkan dan yang tersedia
9.
Peralatan yang perlu disediakan
10. Penyebaran
Promosi
Dalam
merencanakan pendirian usaha, calon wirausaha perlu menerapkan kekuatan
mentalnya dan selanjutnya dapat melaksanakan sesuai dengan minat dan kemampuan.
Fakor utama yang dapat mendorong seseorang mendirikan usaha, yaitu adanya
peluang usaha, ingin menghimpun kekayaan, ingin menjadi bos sendiri, dan
sebagainya.
Semakin maju suatu
negara,akan semakin banyak banyak orang terdidik dan banyak juga orang yang
menganggur. Oleh karena itu, akan semakin terasa pentingnya perkembangan dunia
usaha. Adapun dunia usaha itu merupakan suatu kegiatan usha yang penuh
tantangan dan resiko.
Untuk mempersiapkan
pendirian usaha, seorang calon wirausaha terlebih dahulu perlu menghayati
faktor-faktor usaha yang mendukungnya. Agar pendirian usaha berhasil, maka
calon wirausaha selain harus memahami faktor-faktor usaha, juga harus dapat
meningkatkan ilmu pengetehuan dan teknologi.
Berikut faktor-faktor
usaha yang perlu diperhatikan dan dihayati oleh calon wirausaha:
1.
Faktor Alam
2.
Faktor Modal Usaha
3.
Faktor Ketrampilan Usaha
4.
Faktor Tenaga Kerja
5.
Faktor Internal Dan Eksternal
Persiapan pendirian
usaha, sebailnya dilakukan ketika calon wirausaha memiliki semangat rasa
optimis dan sudah dipertimbangkan untung ruginya. Adapun faktor-faktor umum
dalam rangka mempersiapkan pendirian usaha antara lain:
1.
Faktor Personal, menyangkut aspek-aspek
kepribadian calon wirausaha yang akan mendirikan usaha.
2.
Faktor Sociological masyarakat masalah
hubungan calon wirausaha yang akan mendirikan usaha dengan dukungan keluarga,
famili, teman, dan sebagainya.
3.
Faktor Environmental, menyangkut hubungan
calon wirausaha yang akan mempersiapkan pendirian usaha dengan lingkunganya.
Dalam praktiknya,
kadang-kadang calon wirausaha yang akan mempersiapkan pendirian usaha didorong
oleh rasa optimis yang berlebihan. Untuk memecahkan atau mengatasi rasa optimis
yang berlebihan itu, dengan melakukan evaluasi. Bagaimana Cara mengevaluasi?
Cara untuk
mengevaluasinya adalah berhubungan dengan teman-teman yang akan diajak kerja
sama, para karyawan, sumber modal, komoditi yang akan dijual, dan daya serap
pasar.
Ada delapan langkah pokok sistematis
proses perencanaan mendirikan usaha yaitu sebagai berikut:
1.
merumuskan tujuan dan sasaran usaha.
selanjutnya, calon wirausaha mengumpulkan fakta, data, dan informasi di sekitar
tempat usaha yang akan didirikan.
2.
mengumpulkan fakta dan data serta
informasi mengenai situasi dan kondisi usaha yang didirikan.
3.
mengadakan pembahasan atau analisis
mengenai fakta,data,dan inforrmasi yang didapatkan dari langkah 1 dan 2 untuk
mencari peluang usaha,mengenali ancaman,kekuatan, dam kelemahan di dalam
mengambil langkah-langkah kegiatan usaha pada masa mendatang.
4.
merumuskan sarasan usaha yang akan
didirikan dengan penuh tanggung jawab.
5.
merumuskan berbagai macam alternatif
dan memilih alternatif yang terbaik dan dapat ditempuh untuk merealisasikan
sasaran pendirian usaha.
6.
merumuskan rencana strategis pendirian
usaha jangka pendek.
7.
merumuskan rencana taktis pendirian usaha
jangka panjang.
8.
menyusun anggaran belanja dalam rangka
pendirian usaha.
Menurut hukum, berdasarkan modal dan tanggung
jawab pemilik usaha, bentuk-bentuk usaha terdiri dari Perusahaan
Perseorangan, Persekutuan dan Perseroan Terbatas.
1. Badan Usaha
/ Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan
perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang.
Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu.
Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk
mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya
jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan
penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan
seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain
sebagainya.
ciri dan sifat
perusahaan perseorangan :
- relatif mudah
didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung
jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada
pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh
keuntungan dinikmati sendiri
- sulit
mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus
mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu
badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu
dapat dipindah tangankan.
2. Perusahaan /
Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau
lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang
termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer
alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada
instansi pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma adalah
suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan
nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap
pemiliknya.
ciri dan sifat
firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap
pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
-
Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi
pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru
tanpa seizin anggota yang lainnya.
-
keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
-
seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
-
pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
b. Persekutuan
Komanditer / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh
dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan
yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha
secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan
modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang
aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor
modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat CV :
- sulit untuk
menarik modal yang telah disetor
- modal besar
karena didirikan banyak pihak
- mudah
mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak
terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah
untuk didirikan
- kelangsungan
hidup perusahaan cv tidak menentu
3. Perseroan
Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi
yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku
pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di
dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena
dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk
mendirikan PT dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan
berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat PT :
- kewajiban
terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan
ukuran perusahaan besar
- kelangsungan
hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat
dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan
mudah berpindah tangan
- mudah mencari
tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan
dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk
membubarkan PT
- pajak
berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Berdasarkan tugas yang diberikan, kami membuat
sebuah bentuk usaha Commanditaire Vennotschaap (CV) yang bergerak dibidang jasa
pengiriman barang.
Sebelum membentuk badan usaha, kami akan
menjelaskan terlebih dahulu pengertian dari jenis badan usaha yang akan
didirikan.
Pengertian CV
- CV atau Commanditaire Vennontschap yang biasa disebut Persekutuan Komanditer adalah suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur dalam KUHD.
- CV pada konsepnya merupakan permitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam (Komanditer), yang secara pribadi bertanggung jawab untuk semua utang permitraan, dan bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya. Kehadiran mitra diam adalah ciri utama dari CV atau permitraan terbatas.
- Dalam soal pengurusan Persekutuan, sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Ia hanya boleh mengawasi pengurusan jika memang ditentukan demikian di dalam Anggaran Dasar persekutuan. Bila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi sanksi dimana sekutu komplementer bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
- Dalam CV hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga. Jadi yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer.
Dokumen Yang
Dibutuhkan Untuk Pendirian CV:
- Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
- Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
- Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
- Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
- Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) Khusus luar jakarta
- Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
- Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP.
- Siap di survey
Sebelum mengajukan permintaan untuk mendirikan Persekutuan Komanditer (CV),
ada baiknya sudah diperoleh kesepakatan sebagai berikut;
Ø Pendiri CV
Anda harus
menetapkan Nama Para Pendiri Perseroan dengan ketentuan seperti dibawah ini;
·
Jumlah Pendiri minimal 2 (dua) orang.
·
Pendiri harus Warga Negara Indonesia.
Ø Nama CV
Anda harus
menetapkan Nama CV yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan usaha. Nama CV
tidak akan dilakukan pengecekan, hal ini menyebabkan nama CV sering sama antara
satu dengan yang lainnya.
Ø Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Anda harus
menetapkan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha seperti di bawah;
Setiap CV yang
didirikan dapat melakukan kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau
berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri. Namun
ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa didirikan dengan ketentuan modal
tertentu sesuai dengan peraturan yang mengatur kegiatan usaha tersebut.
Ø Jumlah Modal Usaha
Anda harus menetapkan
besarnya modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor serta siapa saja yang
menjadi Pemegang saham
Ø Susunan Direksi dan Komisaris
Anda harus
menetapkan siapa saja yang akan diangkat dan menjadi Pengurus.
Sebuah CV yang akan didirikan atau dibentuk
perlu didaftarkan dahulu maka diketahui Lama Waktu Pendaftaran CV tersebut :
1. Akta Pendirian Perusahaan dari
Notaris, 2-3 hari
2. Surat Keterangan Domisili
Perusahaan, 4-5 hari
3. NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak,
1-2 hari
4. Pendaftaran ke Pengadilan, 4-5
hari
5. SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan termasuk Inspeksi, 10-12 hari
6. TDP – Tanda Daftar Perusahaan,
10-12 hari
Total waktu
yang dibutuhkan untuk membuat perusahaan persekutuan komanditer (CV) adalah
31-39 hari.
Setelah dilakukan pendaftaran, dapat diterima hasilnya yaitu:
- Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Pengesahan Pengadilan
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan.
http://ke-wirausahaan.blogspot.com/2011/05/proses-perencanaan-pendirian-usaha.html
http://ke-wirausahaan.blogspot.com/2011/05/persiapan-pendirian-usaha.html
http://yudiprasetya88.blogspot.com/2010/04/rencana-pembentukan-usaha-cv_2339.html
http://dadangsukandar.wordpress.com/2011/01/22/bentuk-bentuk-badan-usaha/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar