A.
Warga
Negara dan Negara
Negara dan Warga Negara dalam
system Kenegaraan di indonesia
Kedudukan Negara Kesatuan republik Indonesia. Negara yang pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah,pemerintahan,penduduk sebagai warga Negara, dan pengakuan dari Negara-negara lain sudah dipenuhi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). NKRI adalah Negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan Negara – Negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia karena kehidupan NKRI tidka dapat terlepas dari pengaruh kehidupan dunia internasional (global).NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban Negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga Negara terhadap negaranya dalam suatu system kenegaraan. Kewajiban Negara terhadap warganya pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan system demokrasi yang di anutnya. Negara juga wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual (HAM).
Kedudukan Negara Kesatuan republik Indonesia. Negara yang pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah,pemerintahan,penduduk sebagai warga Negara, dan pengakuan dari Negara-negara lain sudah dipenuhi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). NKRI adalah Negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan Negara – Negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia karena kehidupan NKRI tidka dapat terlepas dari pengaruh kehidupan dunia internasional (global).NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban Negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga Negara terhadap negaranya dalam suatu system kenegaraan. Kewajiban Negara terhadap warganya pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan system demokrasi yang di anutnya. Negara juga wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual (HAM).
1.
Pengertian
Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat
manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol
, hukum adalah aspek terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap
masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di
artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi
pelanggarnya.
2.
Sifat
dan Ciri Hukum
Sifat Hukum :
·
Mengatur,
karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan/atau larangan yang
mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya
ketertiban dalam masyarakat;
·
Memaksa,
karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila
melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
Ciri-ciri hukum :
·
Adanya
perintah dan/atau larangan. Artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa
perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula kedua-duanya.
·
Adanya
keharusan untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja.
3.
Sumber
– Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya
peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
·
Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang
ditinjau dari berbagai perspektif.
·
Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan,
jurisprudentie, traktat dan doktrin
4.
Pengertian
Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang
memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah
tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah
memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan
memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah
mendapat pengakuan dari negara lain.
5.
Tugas
Utama Negara
·
Mengendalikan
dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar
tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya bagi kelangsungan
negara.
·
Mengorganisasi
dan mengintegrasikan kegiatan warga negara dan golongan-golongan ke
arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat di dalam negara
6.
Sifat
– Sifat Negara, Bentuk Negara, Unsur Negara
Sifat – Sifat Negara
Menurut Miriam
Budiardjo (Oetari Budiyanto, 2012), pada umumnya setiap Negara mempunyai sifat
seperti :
·
Sifat
Memaksa yaitu negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan, agar
peraturan perundang-undangan ditaati dengan demikian penertiban dalam
masyarakat tercapai serta timbulnya anarkis dicegah. Sebagai contoh setiap
warga Negara harus membayar pajak dan orang yang menghindarinya akan dikenakan
denda.
·
Sifat
Monopoli yaitu negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat atau untuk mencapai cita-cita Negara. Sebagai contoh aliran
kepercayaan atau aliran politik dilarang bertentangan dengan tujuan masyarakat.
·
Mencakup
Semua yakni semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa
terkecuali. Sebagai contoh keharusan membayar pajak.
Bentuk Negara
a.
Negara
konfederasi
Negara konfederasi
adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang berdaulat.
Persatuan tersebut diantaranya dilakukan guna mempertahankan kedaulatan dari
negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi tersebut.
b.
Negara
Kesatuan
Negara ini disebut
juga negara unitaris. Ditinjau dari segi susunannya, negara kesatuan adalah
negara yang tidak tersusun dari beberapa negara, sifatnya tunggal. Artinya,
hanya ada satu negara, tidak seperti negara federal dimana ada negara di dalam
negara. Dengan demikian, di dalam negara kesatuan hanya ada satu pemerintahan,
yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai kekuasaan atau wewenang tertinggi dalam
segala lapangan pemerintahan.
Unsur Negara
Berdasarkan Konvensi
Montevideo tahun 1933 (Fakultas Hukum Universitas Andalas: 2010), ada 5 unsur
yang harus dipenuhi untuk terbentuknya sebuah negara, yaitu :
·
Penghuni
(penduduk/rakyat).
·
Wilayah.
·
Kekuasaan
tertinggi (pemerintah yang berdaulat).
·
Kesanggupan
untuk berhubungan dengan negara lain
·
Pengakuan
dari negara lain.
Keempat unsur
pertama disebut unsur konstitutif atau unsur pembentuk yang harus
terpenuhi agar terbentuk negara, sedangkan unsur yang kelima disebut unsur
deklaratif yakni unsur yang sifatnya menyatakan, bukan unsur mutlak.
7.
Pengertian
Warga Negara
Pengertian Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk
yang menjadi unsur negara serta mengandung arti peserta, anggota atau warga
dari suatu negara, yakni peserta dari suatu perssekutuan yang didirikan dengan
kekuatan bersama.
Dalam konteks Indonesia, istilah
warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dimaksud untuk bangsa Indonesia
asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara
Indonesia.
8.
2
Kriteria Menjadi Warga Negara
Kriteria Menjadi Warga
Negara
·
Setiap
orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan
perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang
ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
·
Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara
Indonesia.
9.
Hak
dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kewajiban
merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan
karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak
dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada
kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani
kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih
banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu
tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk
memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada
keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan
terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
B.
Pelapisan
Sosial dan Kesamaan Derajat
Pelapisan sosial atau stratifikasi
sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota
masyarakat secara vertikal (bertingkat).
Kesamaan derajat adalah sifat
perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik
artinya orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik
terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah negara.
1.
Pengertian
Pelapisan Sosial
pelapisan
sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas
sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam
masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
2.
Menjelaskan
Terjadinya Pelapisan Sosial
Kata
stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan.
Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau
masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut
dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelasyang lebih rendah
dalam masyarakat.
Menurut
P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan
suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh
karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat
dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang
berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di
kelas rendah.
Pelapisan
sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam
masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman
Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka
dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam
masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
3.
Pengertian
Kesamaan Derajat
Kesamaan derajat
adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan
masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat
memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah
dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam
perundang-undangan atau Konstitusi.
4.
Menuliskan
Pasal UUD 45 Tentang Persamaan Derajat
Cita-cita kesamaan derajat sejak
dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama mengajarkan bahwa setiap manusia adalah
sama. PBB juga mencita-citakan adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya
universal Declaration of Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa
manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya.
Beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau
kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal.
Indonesia, sebagai Negara yang lahir
sebelum declaration of human right juga telah mencantumkan dalam paal-pasal UUD
1945 hak-hak azasi manusia. Pasal 2792) UUD 1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap
warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 29(2) menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan
kepercayaannya itu.
Pasal - Pasal UUD’45 Tentang
Persamaan Hak
Berbagai instrumen HAM di Indonesia
antara lain termuat dalam :
1) Pembukaan
UUD 1945
Hak asasi manusia tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 :
a. Alinea I : “Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b. Alinea IV : “…
Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
2) Batang
Tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak-hak asasi
manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
a) Hak
dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b) Hak
dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c) Hak
dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak
dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
3) Berdasarkan amandemen
UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28
J.
C.
Masyarakat
Pedesaan dan Perkotaan
Pada mulanya masyarakat kota sebelumnya adalah
masyarakat pedesaan, dan pada akhirnya masyarakat pedesaan tersebut terbawa
sifat-sifat masyarakat perkotaan, dan melupakan kebiasaan sebagai masyarakat
pedesaannya.
Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat kota
adalah bagaimana cara mereka mengambil sikap dan kebiasaan dalam memecahkan
suata permasalahan.
1.
Pengertian
Masyarakat
Masyarakat
adalah sekelompok manusia yang hidup bersama, saling berhubungan dan
mempengaruhi, saling terikat satu sama lain sehingga melahirkan kebudayaan yang
sama.
2.
Syarat
– Syarat Masyarakat
·
Sejumlah
manusia yang hidup bersama dalam waktu yang relatif lama
·
Merupakan
satu kesatuan
·
Merupakan
suatu sistem hidup bersama, yaitu hidup bersama yang menimbulkankebudayaan
dimana setiap anggota masyarakat merasa dirinya masing-masing terikat dengan
kelompoknya
3.
Pengertian
Masyarakat Perkotaan
Masyarakat perkotaan sering disebut
juga urban community. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada
sifat-sifat kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan
masyarakat pedesaan. Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota,
yaitu :
·
Kehidupan
keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
·
Orang-orang
kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada
orang-orang lain.
·
Pembagian kerja
di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang
nyata.
·
Kemungkinan-kemungkinan
untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota daripada
warga desa.
·
Jalan pikiran
rasional yang pada umumnya dianut masyarakat perkotaan.
·
Jalan kehidupan
yang cepat dikota-kota, mengakibatka pentingnya factor waktu bagi warga kota.
·
Perubahan-perubahan
social tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota-kota biasanya terbuka dalam
menerima pengaruh-pengaruh dari luar.
4.
5
Unsur Lingkungan Perkotaan
Secara umum dapat
dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan,seyogyanya mengandung 5 unsur yang
meliputi :
a) Wisma
: unsur ini merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan untuk tempat
berlindung terhadap alam sekelilingnya, serta untuk melangsungkan
kegiatan-kegiatan sosial dalam keluarga. Unsur wisma ini diharapkan dapat
mengembangkan daerah perumahan penduduk yang sesuai dengan pertambahan
kebutuhan penduduk untuk masa mendatang, memperbaiki keadaan lingkungan
perumahan yang telah ada, agar dapat mencapai standar mutu kehidpan yang layak,
dan memberikan nilai-nilai lingkungan yang aman dan menyenangkan.
b) Karya
: unsur ini merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu kota, karena
unsur ini merupakan jaminan bagi kehidupan bermasyarakat.
c) Marga
: unsur ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan
hubungan antara suatu tempat dengan tempat lainnya didalam kota, serta hubungan
antara kota itu dengan kota lain atau daerah lainnya.
d) Suka
: unsur ini merupakan bagian dari ruang perkotaan untuk memenuhi kebutuhan
penduduk akan fasilitas hiburan, rekreasi, pertamanan, kebudayaan dan kesenian
e) Penyempurna
: unsur ini merupakan bagian yang penting bagi suatu kota, tetapi belum secara
tepat tercakup ke dalam keempat unsur termasuk fasilitas pendidikan dan
kesehatan, fasiltias keagamaan, perkuburan kota dan jaringan utilitas kota.
5.
Fungsi
Eksternal Kota
yakni seberapa
jauh fungsi dan peranan kota tersebut dalam kerangka wilayah atau daerah-daerah
yang dilingkupi dan melingkupinya, baik dalam skala regional maupun nasional.
6.
Pengertian
Desa
Desa adalah suatu
kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri.
Masyarakat pedesaan ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang
kuatsesama warga desa, yaitu perasaan setiap warga/anggota masyarakat yang
sangat kuat yang hakekatnya.
7.
Ciri
– Ciri Desa
·
mempunyai pergaulan hidup yang
saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
·
Ada pertalian perasaan yang
sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan.
·
Cara berusaha (ekonomi)adalah
agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam seperti : iklim, keadaan
alam ,kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat
sambilan.
8.
Ciri Masyarakat Pedesaan
·
Didalam
masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam
dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas
wilayahnya.
·
Sistem
kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan
·
Sebagian
besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian
9.
Perbedaan
Masyarakat Pedesaan dan Perkotaan.
Dalam
masyarakat modern, sering dibedakan antara masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan. Menurut Soekanto
(1994), per-bedaan tersebut sebenarnya tidak mempunyai hubungan dengan
pengertian masyarakat sederhana, karena dalam masyarakat modern, betapa pun
kecilnya suatu desa, pasti ada pengaruh-pengaruh dari kota. Perbedaan
masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan, pada hakekatnya bersifat gradual.
Kita
dapat membedakan antara masya-rakat desa dan masyarakat kota yang masing-masing
punya karakteristik tersendiri. Masing-masing punya sistem yang mandiri, dengan
fungsi-fungsi sosial, struktur serta proses-proses sosial yang sangat berbeda,
bahkan kadang-kadang dikatakan “berlawanan” pula.
Warga
suatu masyarakat pedesaan mempunyai hubungan yang lebih erat dan lebih mendalam
ketimbang hubungan mereka dengan warga masyarakat pedesaan lainnya. Sistem
kehidupan biasanya berkelompok atas dasar sistem kekeluargaan (Soekanto, 1994).
Selanjutnya Pudjiwati (1985), menjelaskan ciri-ciri relasi sosial yang ada di
desa itu, adalah pertama-tama, hubungan kekerabatan.
Sistem
kekerabatan dan kelompok kekerabatan masih memegang peranan penting. Penduduk
masyarakat pedesaan pada umumnya hidup dari pertanian, walaupun terlihat adanya
tukang kayu, tukang genteng dan bata, tukang membuat gula, akan tetapi inti
pekerjaan penduduk adalah pertanian. Pekerjaan-pekerjaan di samping pertanian,
hanya merupakan pekerjaan sambilan saja.
Golongan
orang-orang tua pada masyarakat pedesaan umumnya memegang peranan penting.
Orang akan selalu meminta nasihat kepada mereka apabila ada kesulitan-kesulitan
yang dihadapi. Nimpoeno (1992) menyatakan bahwa di daerah pedesaan
kekuasaan-kekuasaan pada umumnya terpusat pada individu seorang kiyai, ajengan,
lurah dan sebagainya.
Ada
beberapa ciri yang dapat dipergunakan sebagai petunjuk untuk membedakan antara
desa dan kota. Dengan melihat perbedaan perbedaan yang ada mudah mudahan akan
dapat mengurangi kesulitan dalam menentukan apakah suatu masyarakat dapat
disebut sebagi masyarakat pedeasaan atau masyarakat perkotaan.
Ciri ciri tersebut antara lain :
1. jumlah dan kepadatan penduduk
2. lingkungan hidup
3. mata pencaharian
4. corak kehidupan sosial
5. stratifiksi sosial
6. mobilitas sosial
7. pola interaksi sosial
8. solidaritas sosial
9. kedudukan dalam hierarki sistem administrasi
nasional
Mata
pencaharian adalah perbedaan paling menonjol antara desa dan kota. Karena:
Kegiatan
penduduk desa berada di sektor ekonomi primer yaitu bidang agraris. Kota merupakan pusat kegiatan sektor ekonomi
sekunder yng meliputi bidang industry, disamping sektor ekonomi tertier yaitu
bidang pelayanan jasa.
Jadi
kegiatan di desa adalah mengolah bahan-bahan mentah, baik bahan-bahan kebutuhan
pangan, sandang maupun lain-lain bahan mentah untuk memenuhi kebutuhan pokok
manusia. Sedangkan kota mengolah bahan-bahan yang berasal dari desa menjadi
bahan-bahan setengah jadi atau mengolahnya sehingga berwujud bahan jadi yang
dapat segera di konsumsi.
Di
desa jumlah ataupun jenis barang yang tersedia di pasaran sangat terbatas. Di
kota tersedia berbagai macam barang yang jumlahnya pun melimpah.
Bidang
produksi dan jalur distribusi di perkotaan lebih kompleks bila dibandingkan
dengan yang terdapat di perdesaan. Dan corak kehidupan di desa dapat dikatakan
masih homogen.
10. Hubungan Desa Dengan
Kota
Masyarakat
pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komonitas yang terpisah sama sekali satu
sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan
yang erat. Bersifat ketergantungan, karena diantara mereka saling membutuhkan.
Kota tergantung pada dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan bahan pangan
seperti beras sayur mayur , daging dan ikan.
Desa
juga merupakan sumber tenaga kasar bagi bagi jenis jenis pekerjaan tertentu
dikota. Misalnya saja buruh bangunan dalam proyek proyek perumahan. Proyek
pembangunan atau perbaikan jalan raya atau jembatan dan tukang becak. Mereka
ini biasanya adalah pekerja pekerja musiman. Pada saat musim tanam mereka,
sibuk bekerja di sawah. Bila pekerjaan dibidang pertanian mulai menyurut,
sementara menunggu masa panen mereka merantau ke kota terdekat untuk melakukan
pekerjaan apa saja yang tersedia.
“Interface”, dapat diartikan adanya kawasan perkotaan yang tumpang-tindih
dengan kawasan perdesaan, nampaknya persoalan tersebut sederhana, bukankah
telah ada alat transportasi, pelayanan kesehatan, fasilitas pendidikan, pasar,
dan rumah makan dan lain sebagainya, yang mempertemukan kebutuhan serta sifat
kedesaan dan kekotaan.
Hubungan kota-desa cenderung
terjadi secara alami yaitu yang kuat akan menang, karena itu dalam hubungan
desa-kota, makin besar suatu kota makin berpengaruh dan makin menentukan
kehidupan perdesaan.
Secara teoristik, kota merubah
atau paling mempengaruhi desa melalui beberapa cara, seperti:
·
Ekspansi kota ke desa, atau
boleh dibilang perluasan kawasan perkotaan dengan merubah atau mengambil
kawasan perdesaan. Ini terjadi di semua kawasan perkotaan dengan besaran dan
kecepatan yang beraneka ragam
·
Invasi kota , pembangunan kota
baru seperti misalnya Batam dan banyak kota baru sekitar Jakarta merubah
perdesaan menjadi perkotaan. Sifat kedesaan lenyap atau hilang dan sepenuhnya
diganti dengan perkotaan
·
Penetrasi kota ke desa,
masuknya produk, prilaku dan nilai kekotaan ke desa. Proses ini yang
sesungguhnya banyak terjadi
·
Ko-operasi kota-desa, pada
umumnya berupa pengangkatan produk yang bersifat kedesaan ke kota. Dari keempat
hubungan desa-kota tersebut kesemuanya diprakarsai pihak dan orang kota. Proses
sebaliknya hampir tidak pernah terjadi, oleh karena itulah berbagai permasalahan
dan gagasan yang dikembangkan pada umumnya dikaitkan dalam kehidupan dunia yang
memang akan mengkota.
Referensi :